CNN Indonesia
Rabu, 28 Mei 2025 17:14 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyatakan kegiatan uji emisi kendaraan bermotor hanya memerlukan waktu lima hingga 10 menit dan gratis.
"Pemilik kendaraan bermotor nan mau melakukan uji emisi kendaraannya di bengkel-bengkel, langsung memberikan fotokopi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)," kata Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH DKI Jakarta, Erni Pelita Fitratunnisa, Rabu (27/5) mengutip Antara.
Pemilik cukup mendaftarkan kendaraan, adapun info nan dibutuhkan ialah STNK untuk memasukkan info mengenai jenis kendaraan, jenis bahan bakar minyak (BBM), jenis mesin, dan lainnya. Tidak disebutkan kapan program uji emisi kendaraan cuma-cuma ini bakal berakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dengan memasukkan perangkat ke dalam knalpot.
"Dari sana itu bakal terlihat hasilnya, gimana kondisi-kondisi mesin dan lain sebagainya nan ditandai dengan misalnya parameter nan keluar ada karbonmonoksida, karbondioksida, hidrokarbon, dan oksigen," uca Erni.
Kendaraan nan kedapatan tak lulus uji, kudu menjalani perawatan di bengkel.
Erni mengatakan, penyebab kendaraan tak lulus antara lain lantaran pembakaran tidak sempurna akibat dari kondisi mesin, karburator, lampau bahan bakar nan tersumbat, kegunaan knalpot nan rusak, dan aspek lainnya.
Hasil uji emisi bertindak satu tahun, sehingga pemilik kendaraan dapat mengikutsertakan kendaraannya untuk uji emisi di tahun berikutnya.
Selain di bengkel-bengkel, uji emisi bisa dilakukan di instansi DLH DKI pada hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 -15.00 WIB alias instansi suku dinas lingkungan hidup di lima kota manajemen Jakarta.
(antara/mik)
[Gambas:Video CNN]