Serba-serbi Bpjs Harvey Moeis-sandra Dewi Dibayari Pemprov Dki

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Pasangan Harvey Moeis dan Sandra Dewi kembali menjadi sorotan usai iuran BPJS Kesehatan mereka dibayari oleh Pemprov Jakarta. Harvey dan Sandra rupanya menjadi penerima support iuran (PBI) sejak 6 tahun lalu.

Nama Harvey Moeis menjadi sorotan usai terjerat kasus korupsi timah nan merugikan negara Rp 300 triliun. Istrinya nan juga artis, Sandra Dewi, juga ikut menjadi saksi hingga dua kali memberi keterangan di persidangan.

Pada Senin (23/12/2024), majelis pengadil menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey. Hakim juga menghukum Harvey bayar denda Rp 1 miliar dan duit pengganti Rp 210 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, pengadil juga memerintahkan agar seluruh aset Harvey nan telah disita jaksa saat proses investigasi dirampas untuk negara. Aset itu di antaranya merupakan mobil Roll-Royce dan MINI Cooper nan dibelikan Harvey untuk Sandra Dewi.

Nantinya, aset Harvey nan disita itu dilelang dan hasilnya dihitung sebagai duit pengganti. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara nan disampaikan jaksa. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan banding lantaran merasa vonis itu terlalu ringan.

Kini, nama Harvey dan Sandra menjadi sorotan. Keduanya rupanya terdaftar sebagai penerima support iuran BPJS Kesehatan nan biasanya diberikan untuk penduduk kurang mampu.

Dapat Bantuan Iuran dari Pemprov Jakarta Sejak 2018

Sandra Dewi dan Harvey Moeis foto di dalam Rolls Royce. Sandra dan Harvey (Foto: dok. IG Sandra Dewi)

Dinas Kesehatan (Dinkes) Jakarta membenarkan Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta penerima support iuran BPJS Kesehatan. Dilansir Antara, Senin (30/12/2024), Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan Pemprov Jakarta memang punya kebijakan agar semua penduduk Jakarta terdaftar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dia menyebut Pemprov DKI melaksanakan program itu tanpa memandang status sosial ekonomi warga. Dia mengatakan kebijakan itu merupakan penerapan Universal Health Coverage (UHC).

"Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC) dengan tujuan memastikan seluruh masyarakat DKI Jakarta mempunyai akses terhadap jasa kesehatan," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ani mengatakan Pemprov Jakarta mempunyai sasaran dari pemerintah pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95% masyarakat sebagai peserta JKN. Dia mengatakan kebijakan ini ditujukan demi memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh penduduk DKI Jakarta.

"Pergub itu komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses jasa kesehatan kepada seluruh masyarakat nan belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi kewenangan penuh kesehatan masyarakat Jakarta," ujarnya.

Penduduk nan memenuhi kriteria administratif seperti mempunyai KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3 dapat didaftarkan oleh perangkat wilayah setempat, ialah lurah alias camat, sebagai peserta PBI APBD Jakarta. Dia mengatakan Harvey dan Sandra telah terdaftar sejak 1 Maret 2018.

"Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018," ujarnya.

Pemprov Jakarta Evaluasi PBI BPJS Kesehatan

Plt Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati (Tiara/detikcom) Foto: Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati (Tiara/detikcom)

Ani mengatakan Pemprov Jakarta telah melakukan penataan ulang info pada tahun 2020. Namun, dia tak menjelaskan apakah akomodasi pembayaran iuran BPJS Kesehatan Harvey dan Sandra bakal disetop alias tidak.

"Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang info penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran," ujar Ani.

Dia mengatakan tata ulang dilakukan agar pembayaran iuran lewat APBD bisa tepat sasaran, di antaranya dengan melakukan integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak bisa ke dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) nan dibiayai oleh pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, Ani juga menekankan pada pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah). Berikutnya, kampanye 'Mandiri itu Keren' untuk mendorong masyarakat nan bisa bayar iuran secara mandiri.

"Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar support ini betul-betul dimanfaatkan oleh masyarakat nan membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya," ujar Ani.

"Kami bakal berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan mengenai revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap penduduk bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran," sambungnya.

Kepesertaan JKN terdiri dari beberapa segmen, yaitu:

1. PPU (Pekerja Penerima Upah): Peserta nan didaftarkan oleh pemberi kerja.

2. PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): Peserta nan iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.

3. PBPU BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja/Peserta Mandiri): Peserta nan bayar iurannya sendiri.

4. PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah): Peserta nan preminya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.

BPJS Kesehatan Buka Suara

Ilustrasi Mobile JKN BPJS Kesehatan Foto: Ilustrasi BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan nama Harvey dan Sandra Dewi betul tercatat sebagai peserta nan didaftarkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Rizzky menjelaskan ada beberapa segmen peserta JKN nan didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Pertama, adalah segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) nan merupakan agunan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak bisa dengan kewenangan kelas 3. Segmen tersebut didaftarkan dan dibiayai oleh pemerintah pusat.

Daftar peserta segmen PBI JK merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) nan ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala. Berikutnya, ada masyarakat nan didaftarkan dan dibayarkan iurannya oleh Pemda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua, ada masyarakat nan didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah wilayah dengan kewenangan kelas rawat 3, alias sering disebut dengan segmen PBPU Pemda," tutur Rizzky dalam keterangan tertulis.

Rizzky mengatakan PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) Pemda mencakup semua masyarakat wilayah nan belum terdaftar sebagai peserta JKN dan setuju diberikan kewenangan kelas 3, tidak terbatas pada fakir miskin. Harvey Moeis dan Sandra Dewi termasuk dalam segmen ini dan terdaftar sejak 1 Maret 2018.

Dia mengatakan JKN merupakan komitmen negara dalam memberikan perlindungan agunan kesehatan nan komprehensif bagi semua masyarakat. Hingga 1 Desember 2024, terdapat 277,8 juta peserta JKN di Indonesia, termasuk 57,7 juta peserta segmen PBPU Pemda.

Rizky menyampaikan pendaftaran seluruh masyarakat Jakarta dalam JKN menunjukkan komitmen Pemprov Jakarta memberikan agunan kesehatan bagi penduduk. Sejak tahun 2018, katanya, Pemprov DKI Jakarta telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) lebih sigap dari sasaran nan ditetapkan pada tahun 2019.

(haf/haf)

DOWNLOAD Link 1 Download Link 2 Download Link 3 Download Link 4