Sejarah Sim Internasional Yang Kini Diambil Alih Polri

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Dahulu, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional di Indonesia bukan diurus polisi, melainkan oleh organisasi otomotif berjulukan Ikatan Motor Indonesia (IMI). IMI nan berada di bawah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) menjadi satu-satunya lembaga nan menerbitkan SIM Internasional sebelum 2010.

SIM Internasional adalah arsip krusial bagi penduduk negara Indonesia (WNI) nan mau mengemudi di luar negeri. Dokumen ini melengkapi SIM nasional dan merujuk pada standar internasional agar dapat digunakan lintas negara.

Berbeda dari SIM nasional, uniknya sebelum 2010, IMI menjadi pemegang otoritas publikasi SIM internasional. Hal ini didasari lantaran IMI mempunyai pengalaman nan luas dalam urusan otomotif dan transportasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asal-usul SIM internasional

Penerbitan SIM Internasional berakar dari kesepakatan internasional nan dimotori oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Awalnya, izin internasional mengenai izin mengemudi diatur dalam Paris Convention on Motor Traffic 1926, kemudian disempurnakan lewat Geneva Convention on Road Traffic 1949, dan terakhir Vienna Convention on Road Traffic 1968.

Konvensi Wina menjadi injakan utama pembuatan dan pengakuan SIM Internasional di beragam negara. Dalam Konvensi Wina, ada dua lampiran penting: Annexe 6 nan mengatur format SIM domestik, dan Annexe 7 nan mengatur SIM Internasional.

Indonesia meratifikasi Konvensi Wina melalui Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016. Berdasarkan peraturan tersebut, Indonesia berkuasa menerbitkan surat izin mengemudi internasional nan bertindak di negara-negara nan juga meratifikasi konvensi ini.

Peralihan kewenangan ke Polri

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010, kewenangan publikasi SIM Internasional beranjak ke Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri). Peralihan resmi bertindak sejak 3 Desember 2010. Sejak saat itu, pemohon wajib mengurus langsung ke Korlantas dan tak bisa diwakilkan.

Langkah ini dilakukan demi penyelarasan dengan sistem perizinan dunia serta memperkuat pengakuan terhadap SIM Internasional Indonesia di negara-negara lain.

Dengan dasar norma nan merujuk pada Konvensi Wina, SIM Internasional Indonesia sekarang diakui di lebih dari 90 negara, termasuk negara-negara ASEAN nan telah menyepakati pengakuan berbareng terhadap arsip tersebut.

Pembuatannya bisa melalui daring

Setelah beranjak ke Korlantas, proses pembuatan SIM Internasional menjadi lebih praktis lantaran bisa dilakukan secara daring. WNI tak lagi kudu datang langsung ke kantor, cukup mengunggah arsip di laman resmi sim internasional.korlantas.polri.go.id.

Biaya pembuatannya pun cukup terjangkau, ialah Rp250 ribu untuk pembuatan baru dan Rp225 ribu untuk perpanjangan. Dokumen ini bertindak selama tiga tahun dan dapat digunakan di negara-negara nan meratifikasi Konvensi Wina.

Cara membikin SIM internasional

Sebelum membikin SIM Internasional, pemohon perlu menyiapkan arsip sebagai berikut:

1. Foto diri terbaru (tanpa kacamata, tidak boleh hitam putih, tidak terlihat gigi, latar putih)
2. KTP
3. KITAP (untuk WNA)
4. Paspor nan tetap berlaku
5. SIM nasional nan tetap berlaku
6. Tanda tangan di atas kertas putih menggunakan tinta hitam
7. SIM Internasional nan tetap bertindak (khusus perpanjangan)

Semua arsip ini dapat difoto alias di-scan di atas kertas HVS. Jika info tidak komplit alias salah, pengajuan bisa dibatalkan dan biaya bakal dikembalikan (dikurangi biaya administrasi).

Setelah semua arsip lengkap, pemohon dapat mengikuti langkah berikut:

1. Kunjungi laman resmi simi nternasional.korlantas.polri.go.id
2. Klik tombol "Daftar"
3. Isi blangko online dan unggah arsip nan diminta
4. Pilih metode pengambilan alias pengiriman SIM Internasional
5. Lakukan pembayaran sesuai tagihan melalui Virtual Account
6. Setelah pembayaran, pemohon bakal menerima bukti registrasi via email

Biaya pengiriman SIM disesuaikan dengan jasa dan jarak pengiriman. Proses ini jauh lebih mudah lantaran tidak ada tes teori maupun praktik seperti pada pembuatan SIM nasional.

(job/mik)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya