Jakarta -
Pasutri di Pasuruan, Jawa Timur. SA (19) dan MWN (24), tega menyiksa anaknya nan tetap berumur 7 tahun hingga tewas. Aksi ini dipicu lantaran jengkel korban meminta duit jajan.
"Tersangka diduga melakukan kekerasan berulang dengan memukul, mencakar, hingga menyulutkan rokok ke tubuh korban. Perbuatan ini dilakukan lantaran tersangka merasa terganggu dengan permintaan duit dari korban," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, dilansir detikJatim, Senin (30/12/2024).
MWN sebenarnya berasal dari Kedamaian Kota, Bandar Lampung. Ia menikah dengan SA, penduduk Bugul Kidul, Kota Pasuruan, tujuh bulan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai menikah, pasutri muda ini lantas tinggal di sebuah kos di Kelurahan Kidul Dalem, Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Sehari-hari pasutri ini merupakan seorang pengamen. Mereka biasanya menjajakan bunyi di simpang-simpang jalan di sekitaran Bangil.
Kedua tersangka sekarang telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka diancam pidana hingga 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 3 miliar.
Baca selengkapnya di sini.
(azh/zap)