Blezing- Presiden Prabowo menyampaikan soal kenaikan penghasilan pengadil dalam pengukuhan pengadil Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis (12/6/2025). Sebagai informasi, nomor kenaikan penghasilan tertinggi para pengadil mencapai 280 persen. Untuk diketahui kenaikan penghasilan pengadil termaktub dalam ketetapan berikut: Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim nan Berada di Bawah Mahkamah Agung. Nah, melansir dari kompas.com merujuk pada PP tersebut penghasilan pengadil golongan terendah ialah golongan IIIa masa kerja kurang dari 1 tahun seperti berikut ini: Gaji pokok pengadil golongan IIIa masa kerja kurang dari 1 tahun Rp2.785.700. Jika naik 280 persen estimasinya menjadi Rp7.799.960. Gaji pokok pengadil golongan tertinggi IVe masa kerja 32 tahun adalah Rp6.373.200 Jika naik 280 persen estimasinya menjadi Rp17.844.960. Baca Juga Presiden Prabowo Naikkan Gaji Hakim, Solusi Tekan Kasus Suap dalam Institusi? di https://www.kompas.tv/nasional/599334/presiden-prabowo-naikkan-gaji-hakim-solusi-tekan-kasus-suap-dalam-institusi Editor Video: Joshua Victor #prabowonaikkangajihakim#gajihakim#presidenprabowo Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/599441/presiden-prabowo-menaikkan-gaji-hakim-280-persen-jumlahnya-jadi-segini-sinau
Presiden Prabowo Menaikkan Gaji Hakim 280 Persen, Jumlahnya Jadi Segini | Sinau
Blezing- Presiden Prabowo menyampaikan soal kenaikan penghasilan pengadil dalam pengukuhan pengadil Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis (12/6/2025). Sebagai informasi, nomor kenaikan penghasilan tertinggi para pengadil mencapai 280 persen. Untuk diketahui kenaikan penghasilan pengadil termaktub dalam ketetapan berikut: Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim nan Berada di Bawah Mahkamah Agung. Nah, melansir dari kompas.com merujuk pada PP tersebut penghasilan pengadil golongan terendah ialah golongan IIIa masa kerja kurang dari 1 tahun seperti berikut ini: Gaji pokok pengadil golongan IIIa masa kerja kurang dari 1 tahun Rp2.785.700. Jika naik 280 persen estimasinya menjadi Rp7.799.960. Gaji pokok pengadil golongan tertinggi IVe masa kerja 32 tahun adalah Rp6.373.200 Jika naik 280 persen estimasinya menjadi Rp17.844.960. Baca Juga Presiden Prabowo Naikkan Gaji Hakim, Solusi Tekan Kasus Suap dalam Institusi? di https://www.kompas.tv/nasional/599334/presiden-prabowo-naikkan-gaji-hakim-solusi-tekan-kasus-suap-dalam-institusi Editor Video: Joshua Victor #prabowonaikkangajihakim#gajihakim#presidenprabowo Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/599441/presiden-prabowo-menaikkan-gaji-hakim-280-persen-jumlahnya-jadi-segini-sinau