Wni Ditangkap Imigrasi Di La, Diduga Terkait Narkoba-imigran Ilegal

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berjulukan Chrissahdah Tooy menjadi salah satu nan ditangkap dalam operasi penegakan Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) di Los Angeles, Amerika Serikat pada Sabtu (7/6).

Penangkapan tersebut diunggah di akun X Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) AS di pada Senin (9/6).

"Pada tanggal 7 Juni 2025, ICE Los Angeles secara administratif menangkap Chrissahdah TOOY, 48 tahun, seorang penduduk negara Indonesia," tulis lembaga tersebut dalam unggahannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

WNI itu diduga ditangkap dengan tuduhan mempunyai catatan kriminal, seperti terlibat narkotika hingga menjadi imigran ilegal.

"Tooy mempunyai riwayat pidana nan mencakup balasan atas kasus narkotika, mengemudi di bawah pengaruh, dan masuk secara ilegal," katanya.

DHS mengumumkan total 12 orang ditangkap oleh ICE di Los Angeles. Dalam keterangan pers pada Minggu (8/6), DHS hanya memuat 11 nama, sedangkan nama Tooy diumumkan secara terpisah di akun X.

Dalam keterangan persnya, DHS menyebut pengumumannya memberikan info tambahan tentang beberapa orang asing terlarangan pidana terburuk nan ditangkap selama operasi Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) di Los Angeles.

[Gambas:Twitter]

"Mengapa Gubernur Newsom dan Walikota Los Angeles Karen Bass lebih peduli terhadap pembunuh dan pelaku kejahatan seksual daripada melindungi warganya sendiri?" ujar Asisten Sekretaris Tricia McLaughlin dalam keterangan tersebut.

"Para perusuh di Los Angeles ini berjuang untuk membiarkan para pemerkosa, pembunuh, dan penjahat sadis lainnya berkeliaran di jalanan Los Angeles. Alih-alih membikin kerusuhan, mereka semestinya berterima kasih kepada petugas ICE setiap hari nan bangun dan membikin organisasi kita lebih aman," tambahnya.

Berikut daftar komplit nama imigran nan ditangkap ICE:

- Cuong Chanh Phan (Vietnam)
- Rolando Veneracion-Enriquez (Filipina)
- Lionel Sanchez-Laguna (Meksiko)
- Armando Ordaz (Meksiko)
- Francisco Sanchez-Arguello (Meksiko)
- Jose Gregorio Medranda Ortiz (Ecuador)
- Victor Mendoza-Aguilar (Meksiko)
- Delfino Aguilar-Martinez (Meksiko)
- Jose Cristobal Hernandez-Buitron (Peru)
- Jordan Mauricio Meza-Esquibel (Honduras)
- Jesus Alan Hernandez-Morales (Meksiko)

Respons Kemlu RI

Kementerian Luar Negeri RI mengaku pihaknya terus memantau dinamika nan terjadi imbas dari kebijakan imigrasi pemerintah AS, termasuk demonstrasi dan penahanan WNI.

"Di Los Angeles, sejak Jumat (6/6), otoritas imigrasi federal (DHS) melakukan penyergapan terkoordinasi pada sejumlah letak seperti Garment District, Westlake dan South LA," ujar Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, dalam keterangan nan diterima CNNIndonesia.com, Senin (9/6).

"KJRI Los Angeles telah menerima info bahwa terdapat 2 WNI yg ditahan dalam operasi tersebut dg inisial ESS (perempuan, 53 th) dan CT (laki laki, 48 th)," tambahnya.

Pihak Kemenlu menyebut ESS ditangkap lantaran berstatus ilegal, sedangkan CT ditangkap lantaran mempunyai catatan pelanggaran narkotika dan illegal entry.

"KJRI Los Angeles saat ini sedang berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk akses pendampingan kekonsuleran bagi kedua WNI tersebut," katanya.

Pihak Kemenlu sendiri telah berkomunikasi dengan simpul-simpul masyarakat Indonesia mengenai situasi demonstrasi di LA. Mereka telah mengimbau agar para WNI di AS meningkatkan keamanan diri dan keluarkan dengan menghindari tempat keramaian.

Selain itu, mereka juga diimbau memantau perkembangan situasi terbaru dari sumber resmi setempat serta mematuhi peraturan nan ditetapkan otoritas setempat.

"Bagi WNI nan mempunyai rencana perjalanan ke AS, agar memastikan penggunaan visa nan sah dan sesuai peruntukannya serta mengantisipasi pemeriksaan imigrasi nan lebih ketat saat ketibaan di airport di AS," tuturnya.

Sementara itu, WNI nan terdampak kebijakan imigrasi AS diimbau untuk memahami hak-hak dalam sistem norma di AS, antara lain, kewenangan mendapatkan pendampingan pengacara dan kewenangan menghubungi Perwakilan RI terdekat.

(lom/dna)

Selengkapnya