Pembunuhan Keji Bocah Bekasi Jasadnya Dibuang Ke Lubang

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Sepanjang 2024, terdapat kasus pembunuhan yang menyita perhatian. Selain mendapat atensi khalayak, pembunuhan ini juga dianggap biadab terlebih korban nan seorang anak dicabuli terlebih dulu baru kemudian jasadnya dibuang ke lubang.

Peristiwa ini terjadi pada 2 Juni 2024. Kasus ini terbongkar berasal dari orang tua korban melaporkan kehilangan anak. Setelah dilakukan penyelidikan, korban ditemukan dalam lubang galian terbungkus karung.

Korban dibuang ke lubang jet pump dengan kedalaman 2,5 meter. Lubang galian itu berada di samping sebuah rumah di RT 03 RW 07 Ciketing Udik, Bantargebang, Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ternyata lubang untuk membuang anak itu berada di samping rumah pelaku berjulukan Didik Setiawan. Didik sudah menempati rumah itu sejak 2002. Rumah korban berjarak 700 meter dari rumah pelaku.

Didik dikenal tetangganya pribadi nan tertutup. Pintu dan jendela rumahnya selalu tertutup, termasuk lampu dalam rumahnya nan remang-remang. Bahkan, jika pelaku baru sampai rumah, motornya langsung dibawa masuk ke rumahnya.

Berdasarkan kesaksian tetangga kala itu, di dalam rumah pelaku ada sebuah lubang di ruang tengah. Lubang tersebut mempunyai kedalaman 1 meter diduga untuk mengubur mayit korban. Adapun tanah jejak galian lubang di ruang tengah rumah terlihat dari sisi samping rumah.

Selain itu, penduduk memandang keris hingga beberapa foto anak mini di dalam bilik pelaku. Warga saat itu menduga ada praktik dukun di rumah pelaku.

Penangkapan Pelaku

Didik kemudian ditangkap di kediamannya. Dia langsung ditetapkan sebagai tersangka ditahan.

"Kita sukses mengamankan pelakunya di rumahnya dengan korban sudah dalam keadaan meninggal terbungkus karung," ujar Kapolsek Bantargebang AKP Ririn, Minggu (2/6).

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Korban Diiming-imingi Uang

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan pelaku memang sering bermain dengan anak-anak. Pelaku juga suka memberikan uang.

Sebelum pembunuhan, korban saat itu sedang bermain di dekat rumah pelaku. Pelaku kemudian berjumpa dengan korban saat hendak pulang ke rumahnya.

"Korban saat main-main di samping deket rumah korban, anak-anak bermain di situ berjumlah 4 orang, kemudian tidak jauh dari situ ada pelaku, saat pelaku jalan pulang ke rumahnya, si korban ikuti dari belakang sehingga pelaku saat sampai di rumah tiba-tiba korban sudah ada di depan rumahnya," kata Firdaus.

Didik kemudian menyuruh bocah wanita itu masuk ke rumahnya. Dia kemudian memberikan sebuah apel kepada korban.

Pelaku juga pernah memberikan duit kepada korban sebanyak empat kali. Nilai duit nan diberikan mulai Rp 5.000 hingga Rp 15 ribu.

Pencabulan dilakukan Didik di rumahnya. Didik dua kali mencabuli korban sebelum akhirnya membunuhnya pada Sabtu (1/6) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Itu korban dibujuk rayu pelaku untuk dilakukan pencabulan," katanya.

Polisi menyampaikan ada dua motif alias argumen Didik melakukan tindakan biadab tersebut. Motif pertama, pelaku melakukan pencabulan ke korban lantaran tak dapat menahan nafsu berahi. Didik mengaku sudah tak melakukan hubungan badan selama tujuh bulan.

Dia mengatakan motif kedua adalah Didik tak mau tindakan pencabulannya diketahui. Akhirnya Didik membunuh korban.

"Sedangkan motif nan kedua adalah tindak kekerasan terhadap anak nan menyebabkan anak meninggal bumi terhadap korban adalah lantaran untuk menutupi perbuatan cabul terhadap anak berinisial GH (9,5 tahun)," ujarnya.

Kamar 'Ritual' di Rumah Pelaku

Salah satu bilik di rumah Didik ditemukan tempat 'ritual' nan berisi keris hingga sesajen. Di bilik itu juga ada 11 foto nan terdiri foto istri muda Didik, foto anak tirinya, dan foto laki-laki dewasa.

"Terkait foto-foto tersebut memang ada foto dari 11 foto kami perlihatkan ke pelaku. Ada tiga foto nan dia kenal, ialah foto istri muda dan anaknya dan foto seorang laki-laki nan diduga merebut istri muda pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, dikutip Selasa (4/6/2024).

Dalam reka ulang pada Kamis (6/6), Firdaus menjelaskan perangkat perdukunan nan ditemukan di rumah Didik merupakan milik saksi M. Saksi M disebut sebagai dukun pengasihan, bukan dukun santet.

"Ditemukan kebenaran bahwa saksi M seorang dukun, tapi dia ngakunya bukan dukun santet tapi dia dukun pengasihan. Dia orang jika ada pasien nan datang mau bayar utang, orangnya payah bayar utang dia memberikan foto untuk orang tersebut bayar utang. Contohnya begitu. Kami juga sudah mengonfirmasi ke beberapa pasien nan diterima oleh saksi M," ungkapnya.

Firdaus mengatakan letak praktik berada di rumah tersangka lantaran Didik bakal mendapatkan bagi hasil dari praktik tersebut.

Lihat juga video: Lubang Pompa Air Saksi Bisu Penemuan Mayat Bocah Dalam Karung di Bekasi

[Gambas:Video 20detik]

(idn/imk)

DOWNLOAD Link 1 Download Link 2 Download Link 3 Download Link 4