Partai Buruh Mau Usung Capres Sendiri Usai Mk Hapus Ambang Batas 20%

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mengenai penghapusan periode pemisah pencalonan presiden alias presidential threshold 20% bangku DPR. Partai Buruh siap mencalonkan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2029.

"Terkait pertanyaan apakah Partai Buruh bakal mencalonkan presiden pada Pemilu 2029, kami pastikan Partai Buruh bakal mencalonkan capres dan cawapres pada Pemilu 2029," kata Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli dalam konvensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025).

Ferri mengatakan siapa capres dan cawapres dari Partai Buruh bakal dibahas dalam rakernas Februari 2025. Dia mengatakan capres dan cawapres nan bakal diusung kudu dari internal Partai Buruh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami bakal putuskan capres dan cawapres dari Partai Buruh. Tentunya kami bakal mencalonkan dari internal Partai Buruh," ujarnya.

Ferri berterima kasih ke MK nan sudah menghapus presidential threshold. Dia juga mengapresiasi mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sebagai pemohon.

"Dalam waktu dekat kami juga mungkin bakal memanggil para pemohon ini untuk memberikan apresiasi kepada empat orang ini sebagai pemohon bakal kami undang ke instansi Partai Buruh," tuturnya.

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin, mengatakan rumor presidential threshold merupakan prioritas Partai Buruh. Dia menyebut Buruh sudah dua kali menguji patokan tersebut ke MK.

Selanjutnya, Partai Buruh bakal melakukan pengetesan parliamentary threshold alias periode pemisah perolehan bunyi untuk masuk ke DPR.

"Partai Buruh bakal melanjutkan pengetesan ke MK nan paling terdekat adalah pengetesan tentang parliamentary threshold, jika kemarin presidential threshold besok kita bakal menguji parliamentary threshold," ujarnya.

Said berambisi parliamentary threshold juga bisa dihapus. Jika tidak, lanjut dia, patokan mengenai periode pemisah tersebut kudu diatur ulang agar partai-partai mini bisa masuk DPR. MK sendiri telah memutuskan parliamentary threshold 4% nan bertindak pada pemilu sebelumnya untuk diubah.

MK sebelumnya telah membacakan putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1). MK mengabulkan permohonan nan pada intinya menghapus periode pemisah pencalonan presiden.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo.

MK pun meminta pemerintah dan DPR RI melakukan rekayasa konstitusional dalam merevisi UU Pemilu. Tujuannya, agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak membeludak.

(wnv/haf)

DOWNLOAD Link 1 Download Link 2 Download Link 3 Download Link 4