Menteri Pigai: Napi Yang Akan Diamnesti Bakal Diberi Pelatihan Nilai-nilai Ham

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai mengatakan pihaknya bakal memberikan training hingga pendidikan kepada 44 ribu penduduk bimbingan nan bakal diberi amnesti. Nilai-nilai HAM hingga kerakyatan bakal diberikan pada training tersebut.

"Sebelum mereka diberikan amnesti alias dalam proses amnesti, kami bakal melakukan pendidikan kewenangan asasi manusia. Membangun kesadaran HAM untuk mengubah mindset dan perilaku mereka menjadi manusia nan mempunyai nilai-nilai HAM, demokrasi, perdamaian, dan keadilan," kata Pigai, di Graha Pengayom KemenHAM, Kuningan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

"Pelatihan mereka mengenai dengan nilai-nilai Hak Asasi Manusia, demokrasi, keadilan, perdamaian, agar nan paling krusial kan perubahan mindset. Mindset kriminal, (diubah menjadi) mindset human," kata Pigai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pigai mengatakan sebelum amnesti diberikan, pihaknya bakal mendatangi sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas). Nantinya bakal didata napi-napi nan bakal diberikan pelatihan.

"Sebelum mereka diamnesti, kita bakal mendatangi lembaga pemasyarakatan, inventarisir. Sudah mulai inventarisir dan kelak kita bakal melakukan pendidikan," sebutnya.

Sebelumnya, pemerintah melakukan pembahasan pemberian amnesti terhadap penduduk bimbingan alias narapidana. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut ada kemungkinan 44 ribu penduduk bimbingan nan diberi amnesti.

"Saat ini nan kita info dari Kementerian Imipas nan memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44 ribu sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan," kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12).

Angka tersebut baru sebatas usulan. Supratman mengatakan Presiden Prabowo Subianto setuju dengan pemberian amnesti dan bakal dilanjutkan dengan pembahasan berbareng DPR.

Supratman mengatakan pemberian amnesti ke 44 ribu napi itu, jika disetujui, dapat mengurangi kelebihan penunggu lapas. Dia mengatakan overload lapas dapat dikurangi 30%.

"Kalau dengan jumlah nan diperkirakan seperti itu, baru mengurangi kurang lebih sekitar 30%," ujarnya.

(ial/yld)

DOWNLOAD Link 1 Download Link 2 Download Link 3 Download Link 4