Jakarta -
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini menyampaikan pemerintah saat ini tengah menyelesaikan masalah tenaga non-ASN nan terdaftar di pangkalan info (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Rini menjelaskan penyelenggaraan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 dilaksanakan dalam dua periode. Adapun bagi tenaga non-ASN nan tidak lolos seleksi tahap pertama, dapat mengikuti seleksi tahap kedua.
"Pendaftaran ini untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi tenaga non-ASN, khususnya nan terdaftar dalam database BKN, agar dapat mengikuti seleksi baik pada periode pertama maupun kedua," ujar Rini dalam keterangan tertulis, Senin (30/12/2024).
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penataan Tenaga Non-ASN melalui Seleksi PPPK Tahap II, secara daring, Senin (30/12).
Namun dalam pelaksanaannya, Rini mengakui pemerintah menghadapi tantangan. Salah satunya ketidaksesuaian usulan susunan dengan info di database BKN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, penyerapan tenaga non-ASN pada pendaftaran periode pertama tetap belum optimal. Rini mengatakan lembaga pemerintah, khususnya pemerintah daerah, tidak mengusulkan susunan PPPK dengan pertimbangan keterbatasan anggaran.
Untuk mendorong percepatan penyerapan tenaga non-ASN menjadi PPPK, Kementerian PAN-RB telah mengeluarkan Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Non-ASN nan Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024.
Adapun kriteria tersebut mencakup tenaga non-ASN nan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi manajemen PPPK tahap I; tenaga non-ASN nan TMS pada seleksi manajemen pengadaan CPNS; serta tenaga non-ASN nan belum mendaftar pada pengadaan ASN.
Rini pun mengimbau kepada para Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah, termasuk para pengelola kepegawaian untuk tetap menyiapkan anggaran bagi Pegawai non-ASN baik nan lulus melalui PPPK Penuh Waktu, maupun lantaran keterbatasan anggaran menjadikan Pegawai non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu.
"Para PPK agar mengoptimalkan pendaftaran dan mendorong pegawai non-ASN nan ada di lingkungan lembaga masing-masing untuk mengikuti seleksi, serta memberikan pengarahan nan jelas mengenai tahapan dan sistem dari afirmasi kebijakan pemerintah," jelasnya.
Lebih lanjut, Rini menegaskan andaikan dalam pelaksanaannya tetap ada nan tertinggal lantaran PPK Instansi tidak mengindahkan kebijakan tersebut, maka bakal berakibat pada terhambatnya pengalihan status pegawai non-ASN menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Ia juga berpesan kepada Plt. Kepala BKN dan jejeran agar dapat melakukan sosialisasi dan mengedukasi seluruh kementerian, lembaga, dan daerah, dan para Kepala Kantor Regional BKN se-Indonesia untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut.
"Pastikan juga aplikasi SSCASN dapat memberikan kemudahan dalam pendaftaran peserta dari pegawai non-ASN dan mengoptimalkan kelulusan dan pengangkatan bagi mereka nan telah mendaftar dan mengikuti seleksi," imbuh Rini.
Sementara itu Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menilai Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024 memberikan kesempatan kepada tenaga non-ASN nan sempat mendaftar CPNS, namun Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada saat seleksi administrasi. Begitu pula halnya dengan non-ASN nan juga dinyatakan TMS pada seleksi PPPK tahap I.
Namun berasas info per 29 Desember 2024, tetap banyak tenaga non-ASN nan terdapat dalam database BKN, belum mendaftar alias menyelesaikan pendaftaran PPPK pada SSCASN.
"Oleh lantaran itu BKN dalam rangka memberikan kesempatan nan seluas-luasnya dalam penyelesaian tenaga non-ASN ini, maka kita sepakat untuk melakukan perpanjangan agenda pendaftaran selama 7 hari almanak setelah tanggal 31 Desember 2024," pungkas Haryomo.
Simak juga video: Tito Sebut Honorer Administrasi Meroket lantaran Titipan Pejabat-Timses
(akd/ega)