Masa Berlaku Sim Mati Saat Idul Adha Bisa Diperpanjang Pekan Depan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Kamis, 05 Jun 2025 20:00 WIB

Masyarakat pemilik SIM nan masa berlakunya lenyap pada 6 Juni 2025 alias bertepatan libur hari raya Idul Adha dapat pengecualian dari kepolisian Waktu perpanjang masa bertindak SIM usai Hari Raya Idul Adha 2025. CNN Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah

Jakarta, CNN Indonesia --

Masyarakat pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) nan masa berlakunya lenyap pada 6 Juni 2025 alias bertepatan libur hari raya Idul Adha dapat pengecualian dari kepolisian, sehingga perpanjangan tetap bisa dilakukan tanpa harus mengikuti proses dari awal alias membikin baru.

Hal tersebut sesuai dengan petunjuk Kapolri melalui Surat Telegram nan ditujukan kepada seluruh Polda di Indonesia.

Dalam surat tersebut tertulis, Satpas tidak bakal beraksi selama periode lebaran Idul Adha ialah 6-9 Juni. Sebagai gantinya, diberikan tenggat waktu perpanjangan SIM ialah 10-12 Juni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan pemilik SIM nan meninggal pada periode libur Idul Adha tapi tidak memanfaatkan masa pengecualian maka diwajibkan membikin baru.

"Bagi pemegang SIM nan masa berlakunya lenyap pada 6-9 Juni, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu 10-12 Juni," demikian bunyi surat tersebut dikutip Kamis (5/6).

Surat telegram ini juga memastikan sistem perpanjangan SIM tetap mengikuti standar ketentuan nan berlaku.

Berikut langkah perpanjangan SIM:

- Kunjungi Satpas alias Gerai SIM terdekat
Anda bisa datang langsung ke instansi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), gerai SIM di pusat perbelanjaan, alias mobil SIM keliling nan tersedia di beberapa kota.

- Lengkapi arsip nan dibutuhkan
Serahkan semua arsip persyaratan seperti SIM lama, KTP, dan surat keterangan sehat.

- Lakukan registrasi dan verifikasi data
Petugas bakal memverifikasi arsip dan mencocokkan info pemohon dengan sistem kepolisian.

- Tes kesehatan dan foto
Pemohon bakal menjalani tes kesehatan ringan serta sesi foto, sidik jari, dan tanda tangan.

- Pembayaran biaya perpanjangan.

Lakukan pembayaran sesuai dengan tarif nan bertindak berasas kategori SIM nan diperpanjang. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai berikut:

• Perpanjangan SIM A: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM A Umum: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM BI: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM BI Umum: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM BII: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM BII Umum: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM C: Rp75 ribu
• Perpanjangan SIM CI: Rp75 ribu
• Perpanjangan SIM CII: Rp75 ribu
• Perpanjangan SIM D: Rp Rp75 ribu
• Perpanjangan SIM DI: Rp30 ribu

Biaya lainnya

• Tes kesehatan: Rp35 ribu
• Tes psikologi: Rp60 ribu
• Asuransi: Rp50 ribu

Pengambilan SIM baru

Setelah semua proses selesai, pemohon bakal mendapatkan SIM baru nan bertindak untuk lima tahun ke depan.

(ryh/mik)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya