CNN Indonesia
Kamis, 05 Jun 2025 05:45 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta masyarakat untuk mewaspadai tindakan penipuan dengan modus tilang elektronik alias ETLE.
Ini buntut beredar situs tilang-kejaksaanr.top nan mengatasnamakan Kejagung dan diduga digunakan untuk melakukan tindakan penipuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejaksaan Agung mengimbau seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan melalui pesan singkat (SMS), aplikasi perpesanan instan, alias tautan mencurigakan nan mengatasnamakan tilang elektronik (ETLE) dan Kejaksaan RI," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (4/6).
Harli menerangkan modus penipuan ini biasanya dilakukan dengan mengirimkan pesan berisi tautan (link) nan seolah-olah merupakan pemberitahuan tilang elektronik.
Setelah diklik, tautan tersebut bakal mengarahkan pengguna ke laman tiruan nan dapat mencuri info pribadi, alias memasang perangkat lunak rawan (phishing/malware) di perangkat korban.
Harli menegaskan pihak kejaksaan tidak pernah mengirimkan tautan alias link berisi surat tilang, permintaan pembayaran, alias info perkara norma melalui pesan singkat alias aplikasi perpesanan.
Kata Harli, info resmi dari Kejaksaan RI hanya disampaikan melalui saluran resmi, termasuk situs web dan akun media sosial resmi.
"(Kemudian) segala corak info tilang elektronik nan sah berasal dari sistem ETLE nan dikelola oleh Korlantas Polri, dan masyarakat dapat mengaksesnya melalui situs resmi:https://etle-pmj.info/," ucap dia.
Lebih lanjut, Harli meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan info nan mengatasnamakan Kejaksaan.
"Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apapun mengenai penegakan norma melalui pesan pribadi. Kami membujuk seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan jeli dalam menerima informasi," pungkasnya.
(dmi/dmi)
[Gambas:Video CNN]