Jakarta -
Malaysia menjadi negara pertama nan memperbolehkan zakat menggunakan kripto. Alasannya lantaran mata uang digital adalah sumber kekayaan terbaru nan dimiliki generasi muda.
Datuk Abdul Hakim Amir Osman Chief Executive Officer Pusat Pungutan Zakat Majlis Agama Islam Wilayah Persekutuan (PPZ-MAIWP) menyebut inisiasi ini bermaksud untuk mengedukasi muslim tentang tanggungjawab bayar amal di era teknologi blockchain dan cryptocurrency.
Melansir New Straits Times, Malaysia dilaporkan mempunyai aset digital senilai RM 16 miliar, alias sekitar Rp 57,7 triliun nan wajib dizakati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di antara mereka nan berumur 18 hingga 34 tahun, 54,2% dari total penanammodal terlibat dalam bumi kripto. Oleh lantaran itu, kami memandang ini sebagai sumber amal baru, sumber kekayaan baru, terutama bagi generasi muda," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sidang ke-134 Komite Konsultatif Hukum Islam Wilayah Federal juga memutuskan bahwa mata duit digital adalah komoditas nan dapat diperdagangkan, dengan amal upaya nan ditetapkan pada tingkat 2,5%.
"Digitalisasi praktik keagamaan menunjukkan bahwa Islam terus berkembang dan beradaptasi dengan kebutuhan para pengikutnya nan terus berkembang," lanjutnya.
Dilaporkan bahwa pengumpulan amal dari aset digital meningkat sebesar 73%, sebesar RM 25.983,91 (setara Rp 9,3 miliar) pada tahun 2023. Pengumpulan tahun ini telah mencapai sekitar RM 44.991,97 (Rp 16,2 miliar).
(ask/rns)