Legislator Pan Setuju Prabowo Soal Koruptor Ratusan Triliun Divonis 50 Tahun

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Anggota Komisi III DPR Fraksi PAN Endang Agustina mendukung pernyataan Presiden Prabowo Subianto nan meminta pengadil menghukum berat koruptor dengan kerugian mencapai ratusan triliun. Endang menganggap apa nan disampaikan Prabowo merupakan kemauan rakyat.

"Saya sangat mendukung dengan apa nan disampaikan Pak Prabowo, nan disampaikan beliau adalah sebagai representasi ungkapan masyarakat kita," kata Endang kepada wartawan, Selasa (31/12/2024).

Endang menilai seluruh masyarakat turut berjuang dalam pemberantasan rasuah. Dia berambisi kasus-kasus korupsi mengganjar pelaku dengan balasan nan setimpal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seluruh masyarakat Indonesia sedang berjuang melawan korupsi. Kita mengharapkan bahwa kasus-kasus korupsi bakal mendapatkan vonis maksimal sesuai dengan kadar perbuatan dan akibat nan ditimbulkannya," kata dia.

Lebih lanjut, menurut Endang, masyarakat pun berambisi kepada pengadil atas putusan vonis nan adil, utamanya terhadap para koruptor.

"Oleh karena itu masyarakat mengharapkan pengadil menjadi tembok terakhir dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Endang.

Sebelumnya, Pernyataan Prabowo nan minta koruptor divonis 50 tahun itu diucapkan di aktivitas Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024). Prabowo tiba-tiba menyinggung pengadil nan memvonis ringan terdakwa nan merugikan negara ratusan triliun rupiah.

"Kalau sudah jelas, jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliun ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim ya vonisnya jangan terlalu ringanlah, kelak dibilang Prabowo nggak ngerti norma lagi," kata Prabowo, Senin (30/12/2024).

Prabowo lampau memanggil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin nan juga datang dalam acara. Prabowo mendorong agak Jaksa Agung naik banding. Kalau bisa, menurutnya, diberi vonis 50 tahun.

"Tolong Menteri Pemasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding nggak? Naik banding ya, naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira," ujar Prabowo.

(fca/whn)

DOWNLOAD Link 1 Download Link 2 Download Link 3 Download Link 4