Jakarta -
KPK tetap mendalami perkara dugaan korupsi biaya corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). Salah satu nan bakal didalami oleh KPK soal keterkaitan dua personil DPR RI nan sempat diperiksa dengan yayasan penerima biaya CSR BI.
"Sejauh info nan kami peroleh bahwa CSR itu diberikan kepada..., lantaran itu kan CSR itu adalah untuk biaya sosial, corporate social responsibility, jadi ini tanggung jawab korporat terhadap kegiatan-kegiatan sosial. Ini memang diberikan kepada yayasan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konvensi pers di gedung Merah Putih KPK, Senin (30/12/2024).
Asep menjelaskan sejauh ini pihaknya tetap mendalami jumlah total yayasan nan menerima biaya CSR BI. Dia menyebut proses ini sekaligus untuk mengetahui kaitan pihak yayasan dengan dua personil DPR RI nan telah diperiksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini saya bilang, saya belum hafal mengenai yayasannya. Tapi silakan saja, ini kelak di rekan-rekan cari, ini afiliasinya ke mana gitu. Jadi, ketika misalkan ada beberapa orang nan menerima CSR itu, itu mekanismenya melalui yayasan. Jadi kelak yayasan dulu, baru kelak pada orang tersebut kan, seperti itu," ujar Asep.
Dia menerangkan untuk sistem penyaluran biaya CSR BI ini memang diharuskan melalui sebuah yayasan hingga akhirnya bisa diberikan kepada perseorangan. Sebabnya, kata dia, keterkaitan yayasan dengan pihak perseorangan sebagai penerima menjadi bagian nan didalami.
"CSR-nya tetap aturannya melalui yayasan. Nah, yayasannya tersebut, apakah kelak yayasan tersebut direkom, misalkan saya menerima nih, saya bilang ada yayasan, saya tidak ada di sananya di yayasan itu, tapi yayasan itu misalkan mengurusi yatim dan lain-lain. Saya merekom, sudah jika mau CSR, kasihkan ke yayasan A misalkan ya, dia dapat CSR," terang Asep.
"Nah, ada pula, misalkan saya punya yayasan nih, saya sendiri punya yayasan, sudah ke yayasan C saja. Nah, itu, tapi kan sama-sama tetap ke yayasan, artinya CSR itu sama-sama tetap ke yayasan. Tapi jika untuk yayasan itu adalah afiliasinya ke saya alias saya misalkan hanya menunjuk saja, itu nan sedang kita dalami. Nanti kan bakal berbeda," sambungnya.
Selain mendalami keterkaitan yayasan dengan personil DPR RI nan telah diperiksa, KPK juga menjelaskan hingga saat ini pemeriksaan konsentrasi dilakukan terhadap dua lembaga. Dua lembaga tersebut adalah BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nan keduanya sama-sama sudah dilakukan penggeledahan paksa.
Kemudian dia menyampaikan ada kebenaran menarik lainnya nan juga bakal ikut didalami oleh KPK. Dia mengatakan bakal mencari tahu kreator kebijakan CSR, padahal BI bukanlah bank nan memperoleh keuntungan.
"Ini BI bukan bank nan keuntungan ya, nan menghasilkan untung gitu ya, tapi ini mengeluarkan kebijakan CSR. Siapa nan mengeluarkan dan lain-lain? Ya tentunya itu bagian nan sedang kita dalami. Itu ditunggu sampai di mana ini, menarik memang itu," imbuhnya.
Sebagai informasi, sejauh ini KPK telah memeriksa dua personil DPR RI, ialah Satori dan Heri Gunawan, mengenai kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). Keduanya pun sempat menjelaskan penggunaan biaya CSR BI tersebut.
Keduanya juga kompak mengatakan pemberian CSR BI ini merupakan perihal nan biasa. Mereka mengatakan semua personil Komisi XI DPR RI pun mendapatkan biaya CSR BI ini.
"Semuanya sih, semua personil Komisi XI programnya itu dapat. Bukan, bukan kita aja," kata Satori di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12) saat ditanya mengenai corak program CSR BI tersebut.
"Itu kan program biasa, dari mitra setiap komisi, baik nantinya ke penyidik, lantaran itu sudah masuk ke materi," ujar Heri pada hari nan sama seusai pemeriksaan.
(azh/azh)