CNN Indonesia
Selasa, 03 Jun 2025 11:08 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah mengeluarkan surat peringatan terhadap 36 entitas Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) untuk segera melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data.
Dari ke-36 entitas tersebut, satu diantaranya adalah perusahaan otomotif ialah BYD. Pabrikan China itu ditegaskan untuk segera melakukan pendaftaran dan pemutakhiran info terbaru agar tak terkena hukuman administratif dengan langkah pemblokiran layanan.
"Bagi PSE Privat nan belum terdaftar namun termasuk dalam kategori wajib daftar dapat dikenakan hukuman administratif, termasuk pemutusan akses alias pemblokiran jasa (access blocking)," kata Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar dalam laman resmi dikutip Selasa (3/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, peringatan tersebut diberikan sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat. Aturan ini wajib diikuti baik perusahaan asing maupun dalam negeri.
"Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), baik dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (asing), mempunyai tanggungjawab untuk mendaftar dan memperbarui info pendaftaran guna menjaga kecermatan dan keandalan data," ujar dia.
Ia mengatakan perihal tersebut merupakan langkah krusial untuk menguatkan tata kelola sistem elektronik nan ada di dalam negeri.
"Komdigi telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara masif pengaturan ini untuk menjamin kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna jasa digital," tegas dia.
Kementerian Komdigi juga mengimbau seluruh PSE Privat nan masuk dalam kategori wajib daftar untuk segera melakukan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Sementara itu, bagi PSE nan telah terdaftar, sangat krusial untuk memastikan info pendaftarannya selalu diperbarui dan jeli andaikan terdapat perubahan layanan, entitas usaha, alias info lainnya.
(ryh/mik)
[Gambas:Video CNN]