Ketua Komisi Xi Dpr: Jika Dirjen Pajak Tak Seirama Prabowo Sebaiknya Mundur

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto pada akhir 2024 menyatakan penerapan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap peralatan dan jasa mewah. Namun Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menemukan perihal nan berbeda dalam penerapannya nan dilakukan oleh Dirjen Pajak.

"Anehnya, perintah nan sudah jelas tersebut tidak bisa diterjemahkan dengan jelas oleh para birokrat di Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sehingga patokan pelaksanaannya di PMK sangat membingungkan dan menimbulkan kerancuan dalam penerapannya lantaran menggunakan dasar pengenaan dengan nilai lain 11/12 di mana ada penafsiran tunggal seakan-akan UU HPP tidak bisa menerapkan tarif PPN dengan multi tarif," kata Misbakhun dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025)

Menurut Misbakhun, jelas bahwa UU HPP Pasal 7 tidak ada larangan soal multitarif PPN sehingga tidak ada larangan soal penerapan tarif PPN 11% dan PPN 12% diterapkan berbarengan sekaligus. Tarif PPN 11% untuk nan tidak naik dan tarif PPN 12% hanya untuk peralatan dan jasa mewah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi ketika PMK 131 membikin dasar kalkulasi yg membingungkan bumi upaya dalam penerapan tarif PPN 11% nan tidak naik dengan menggunakan istilah dasar pengenaan lain maka ini menimbulkan pertanyaan soal loyalitas birokrat di Direktorat Jenderal Pajak unik Dirjen Pajak dalam menterjemahkan perintah Bapak Presiden Prabowo nan sudah jelas," ujarnya.

Sementara itu, Kementerian Keuangan dengan PMK Nomor 131 Tahun 2024 menyatakan bahwa atas barang/jasa nan bukan dalam kategori peralatan mewah dikenakan PPN dengan tarif 12% dikalikan dengan dasar pengenaan pajak, di mana dasar pengenaan pajak adalah nilai lain, dalam perihal ini 11/12 dari nilai jual, penggantian, alias nilai impor.

Sedangkan untuk masa transisi pada 1 Januari 2025 sampai 31 Januari 2025, pengenaan PPN peralatan mewah dikenai tarif 12% dengan DPP nan sama dengan peralatan alias jasa nan bukan peralatan mewah.

"Presiden Prabowo menghendaki tarif PPN nan bertindak adalah 11% dan bukan 12% untuk barang/jasa nan bukan peralatan mewah, tetapi dalam peraturan tersebut menyampaikan bahwa tarif PPN nan bertindak adalah 12%. Memang dasar pengenaan pajak alias aspek pengalinya menggunakan nilai lain sebesar 11/12 dari nilai jual dengan hasil akhir nilai PPN nan dipungut tetap 11% alias PPN tidak mengalami kenaikan tarif. Tetapi peraturan ini menimbulkan keresahan di masyarakat, di mana beberapa perusahaan retail telah memungut PPN sebesar 12% seperti nan disampaikan Direktur Jenderal Pajak dalam media briefing 2 Januari 2025," ucap Misbakhun.

Misbakhun mengatakan persiapan dan pembuatan keputusan nan sangat mepet dengan penyelenggaraan perubahan tarif PPN tidak memberikan waktu kepada pengusaha untuk mempersiapkan perubahan di dalam sistemnya. Walaupun pada akhirnya PPN terutang dapat dihitung ulang menggunakan sistem pada SPT masa PPN, tetapi membikin masyarakat kudu bayar lebih dari nan seharusnya.

"Sudah semestinya Kementerian Keuangan RI dalam perihal ini Direktorat Jenderal Pajak membikin peraturan dengan bahasa nan lebih sederhana, tidak menimbulkan multitafsir, dan tetap menggunakan sistem penyusunan peraturan nan seharusnya. Apakah Kementerian Keuangan terutama Direktorat Jenderal Pajak telah menterjemahkan petunjuk Presiden dengan tepat?" sebutnya.

Tidak seharusnya, menurut Misbakhun, Direktorat Jenderal Pajak membikin penafsiran ataupun membikin ketentuan nan berbeda dengan perintah Presiden Prabowo sehingga bisa berakibat timbulnya ketidakpercayaan masyarakat kepada pemimpin tertingginya.

"Kalau Dirjen Pajak tidak bisa melaksanakan perintah Bapak Presiden Prabowo sebaiknya memilih untuk menulis surat pengunduran diri lantaran apa nan dibuat soal patokan penyelenggaraan teknis ini sudah tidak seirama dengan kemauan dan kehendak Bapak Presiden Prabowo lantaran punya tafsir subjektif soal pasal UU HPP nan sudah jelas nan berakibat menimbulkan penyelenggaraan nan menimbulkan kegaduhan di kalangan bumi usaha," imbuhnya.

Simak juga video: Suara-suara Lega Warga Dengar PPN 12% Cuma Sasar Barang Mewah

[Gambas:Video 20detik]

(rfs/dhn)

DOWNLOAD Link 1 Download Link 2 Download Link 3 Download Link 4