Jakarta -
KPK telah memeriksa dua Anggota Komisi IX DPR mengenai dugaan korupsi mengenai biaya corporate social responsibility (CSR) nan dikucurkan Bank Indonesia (BI). Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memastikan semua anggotanya tak ada nan menerima biaya itu.
"Tidak ada aliran biaya dari Program Sosial Bank Indonesia nan disalurkan melalui rekening personil DPR RI alias diambil tunai. Semuanya langsung dari rekening Bank Indonesia disalurkan ke rekening yayasan nan menerima program support PSBI (Program Sosial Bank Indonesia)," kata Misbakhun kepada wartawan, Senin (30/12/2024).
Menurut Misbakhun, Komisi IX DPR sebagai mitra BI mencatat bahwa PSBI sudah ada sejak puluhan tahun lalu. Dia menegaskan PSBI ada dalam Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) sebagai bagian upaya bank sentral tersebut membangun relasi kepedulian dan pemberdayaan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bank Indonesia sebagai lembaga negara menyiapkan anggaran secara unik untuk program pemberdayaan masyarakat. Ini untuk seluruh wilayah Indonesia," ujarnya
Lebih lanjut, Misbakhun menjelaskan PSBI bisa diakses oleh golongan masyarakat, ormas alias organisasi sosial lainnya. Adapun caranya, golongan masyarakat ataupun ormas nan mau menjadi penerima PSBI mengusulkan permohonan ke BI.
"Proposalnya langsung ke BI. Verifikatur dan validatornya oleh tim surveinya independen nan ditunjuk BI. Cara ini sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola nan baik dalam penyaluran PSBI," ujarnya.
Lebih lanjut, Misbakhun mengakui memang ada golongan masyarakat maupun organisasi pemohon PSBI dari wilayah pemilihan alias dapil personil Komisi XI DPR. Namun, dia menegaskan penyaluran PSBI tetap oleh BI.
"Dalam pelaksanaan, para personil Komisi XI hanya menyaksikan Bank Indonesia menyalurkan ke masyarakat penerima di dapil masing-masing," kata Misbakhun.
Satori Ngaku Semua Anggota Terima
Salah seorang personil DPR RI, Satori, mengaku biaya CSR itu mengalir ke semua personil Komisi XI DPR RI dan tidak ada masalah.
Satori menyampaikan itu setelah diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada Jumat, 27 Desember 2024. Selain Satori, ada personil DPR lainnya, ialah Heri Gunawan, nan juga diperiksa sebagai saksi. Setelah menjalani pemeriksaan itu, Satori mengamini biaya CSR BI mengalir ke salah satu yayasan untuk kemudian digunakan pada program-program di dapil para legislator tersebut.
"Programnya? Programnya aktivitas untuk sosialisasi di dapil. Semuanya sih, semua personil Komisi XI programnya itu dapat. Bukan, bukan kita saja," kata Satori.
Dana CSR Disalahgunakan
KPK sendiri belum terang-terangan membongkar perkara ini meski sudah mengamini sejumlah penggeledahan nan dilakukan baik di instansi Bank Indonesia (BI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Merujuk pada keterangan Satori di atas, KPK melalui Asep Guntur Rahayu selaku Direktur Penyidikan pernah menjelaskan bahwa CSR sendiri sejatinya tidak masalah tapi dalam perkara ini nan jadi persoalan adalah peruntukannya.
"Yang menjadi masalah adalah ketika biaya CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya, ada beberapa, misalkan CSR-nya ada 100, nan digunakan hanya 50, dan 50 sisanya tidak digunakan," kata Asep pada September 2024 nan dikutip ulang pada hari ini.
"Yang masalah 50 nan tidak digunakan tersebut. Dan ini digunakan misalkan untuk kepentingan pribadi, nah itu nan menjadi masalah. Kalau itu digunakan, misalkan nan tadinya untuk bikin rumah, ya bikin rumah. Bikin jalan dan bangun jalan, ya itu nggak jadi masalah," tambahnya.
(azh/azh)