Kejagung Balas Hakim Yang Sebut Tuntutan 12 Tahun Bui Berat Bagi Harvey Moeis

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini bukti nan dimiliki jaksa dalam sidang tuntutan terdakwa korupsi timah Harvey Moeis sudah sesuai substansi. Kejagung menilai pertimbangan pengadil nan menyebut tuntutan 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu berat adalah subjektivitas hakim.

"Kalau Anda mengikuti gimana pertimbangan-pertimbangan nan disampaikan oleh Majelis Hakim dalam persidangan itu, sesungguhnya apa nan sudah diajukan oleh penuntut umum mengenai dengan pemenuhan perangkat bukti Pasal 183-184, itu sudah sama linier," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dalam konvensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).

Harli menjelaskan bahwa tidak terpenuhinya tuntutan jaksa nan menginginkan balasan selama 12 tahun terhadap Harvey Moeis dilandasi dengan pertimbangan subjektivitas Majelis Hakim. Namun secara substansi, dia memastikan tidak ada perihal nan keliru terhadap substansi tuntutan nan diberikan jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hanya saja kan bahwa pertimbangannya menyatakan tuntutan itu terlalu tinggi. Jadi ada subjektivitas di situ. Kalau dari sisi substansi, nggak ada masalah," jelas Harli.

Sebelumnya, pengusaha Harvey Moeis dijatuhi balasan 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah nan merugikan negara Rp 300 triliun. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa.

Hakim menganggap tuntutan 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu berat.

"Majelis pengadil mempertimbangkan tuntutan 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi perkara itu," kata pengadil ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (23/12/2024).

Hakim mengatakan penambangan timah di wilayah Bangka Belitung tengah mengupayakan peningkatan produksi timah dan ekspor timah. Hakim menyebut ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung nan sedang berupaya meningkatkan produksinya, di mana salah satu smelter swasta itu adalah PT Refined Bangka Tin (RBT) nan diwakili Harvey.

Hakim menyatakan Harvey Moeis hanya mewakili PT RBT saat melakukan pertemuan dengan pihak PT Timah. Menurut dia, Harvey tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT, baik itu komisaris, direksi, maupun pemegang saham.

Hakim pun menerima argumen Harvey nan mengaku hanya membantu temannya, Direktur Utama PT RBT Suparta, nan juga divonis bersalah dalam kasus ini. Hakim menyatakan Harvey Moeis bukan kreator keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT serta tidak mengetahui keuangannya.

"Terdakwa berdasar hanya bermaksud membantu temannya, ialah kepala utama Suparta. Karena Terdakwa mempunyai pengalaman mengelola upaya tambang batu bara di Kalimantan," ujar pengadil Eko.

"Bahwa Terdakwa bukan pengurus perseroan PT RBT sehingga Terdakwa bukan kreator keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT, begitu pula Terdakwa tidak mengetahui manajemen dan keuangan, baik pada PT RBT dan PT Timah Tbk," imbuhnya.

Hakim menyatakan tidak ada peran besar Harvey dalam kerja sama antara PT RBT dan PT Timah. Hakim juga menyebut PT Timah dan PT RBT bukan penambang ilegal.

"Bahwa dengan keadaan tersebut Terdakwa tidak berkedudukan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya nan menjalin kerja sama dengan PT Timah Tbk," ujar hakim.

"Bahwa PT Timah Tbk dan PT RBT bukan penambang ilegal, keduanya mempunyai IUP dan IUJP pihak nan melakukan penambangan terlarangan adalah masyarakat nan jumlahnya ribuan orang," sambungnya.

Berdasarkan perihal tersebut, pengadil menilai tuntutan jaksa 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu tinggi. Hakim mengatakan balasan Harvey kudu dikurangi.

"Menimbang bahwa berasas kebenaran tersebut sehingga majelis pengadil beranggapan tuntutan pidana penjara nan diajukan penuntut umum terhadap tiga Terdakwa, Harvey Moeis, Suparta, Reza terlalu tinggi dan kudu dikurangi," kata pengadil Eko.

(yld/dhn)

DOWNLOAD Link 1 Download Link 2 Download Link 3 Download Link 4