Kapolri Tegaskan Komitmen Perbaikan, Beberkan Data Pelanggaran Etik

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk melakukan perbaikan di tubuh internal Polri. Ribuan personel nan melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik telah ditindak tegas.

"Terkait dengan pengawasan, Polri tentunya melakukan perbaikan terhadap pengawasan salah satunya dengan memanfaatkan transformasi pengawasan berbasis digital sebagai bentuk komitmen untuk membuka ruang pengawasan seluas-luasnya dengan melibatkan pengawasan pimpinan, masyarakat, serta pengawas Internal dan eksternal sebagai
katalisator pembenahan secara berkelanjutan," kata Jenderal Sigit dalam konvensi pers akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Pengawasan tersebut dilakukan oleh ketua berasas Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat. Selain itu, Polri juga membuka ruang kepada masyarakat untuk mengawasi keahlian melalui media sosial, seperti WA Yanduan kasatwil, Dumas Presisi, dan Whatsapp Yanduan Propam nan digunakan untuk merespon persoalan dan rumor nan berkembang di tengah masyarakat secara sigap dan tepat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak hanya itu,, Polri juga melakukan pengawasan internal nan dilakukan oleh Propam, Itwasum dan Wassidik melalui aplikasi E-Wassidik dan E-Audit Presisi," imbuhnya.

Pengawasan terhadap keahlian kepolisian tidak hanya dilakukan oleh internal Polri, tetapi juga melibatkan beragam pihak eksternal. Di antaranya BPK RI, BPKP RI, Komnas HAM RI, Kemenko Polkam RI, KPK RI, Ombdusman RI, Setneg RI, Men Pan RB, Kompolnas, dan LKPP RI melalui aplikasi Elektronik Saran dan Keluhan Masyarakat (E-SKM) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayan Publik Nasional (SP4N).

"Sebagai salah satu hasil dari pengawasan nan dilakukan, sepanjang tahun 2024, terdapat 2.341 personel nan melakukan pelanggaran disiplin, dengan menurunkan
martabat sebagai pelanggaran disiplin terbanyak. Selain itu, terdapat 1.827 pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), dengan pelanggaran terhadap etika kepribadian sebagai pelanggaran KEPP terbanyak," bebernya.

3.014 Putusan Sidang Disiplin

Sigit kemudian membeberkan balasan nan diberikan terhadap personel nan melakukan pelanggaran sepanjang 2024. Ia menegaskan perihal ini merupakan corak komitmen Polri dalam menerapkan mekanisme reward and punishment, serta bagian dari upaya perbaikan Polri.

"Pada tahun 2024 Polri telah mengeluarkan 3.014 putusan sidang disiplin berupa 1.070 Patsus, 749 teguran tertulis, 428 penundaan pendidikan, 286 penundaan pangkat, 221 demosi, dan 260 putusan lainnya. Selain itu, Polri juga telah mengeluarkan 4.572 putusan KEPP berupa 525 Demosi, 414 PTDH, 325 pembinaan, 127 penundaan pangkat, 98 penundaan pendidikan, dan 3.083 putusan lainnya," paparnya.

(mea/dhn)

DOWNLOAD Link 1 Download Link 2 Download Link 3 Download Link 4