Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Jepang tengah mempertimbangkan pengetatan patokan imigrasi guna mengatasi masalah turis asing nan meninggalkan Negeri Sakura tanpa bayar tagihan rumah sakit.
Kebijakan baru ini kemungkinan bakal mewajibkan visitor asing mempunyai asuransi kesehatan pribadi sebelum memasuki Jepang.
Melansir The Independent, sejumlah media lokal melaporkan, patokan baru juga memungkinkan otoritas imigrasi memeriksa riwayat visitor mengenai tagihan medis nan belum dibayar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah setempat disebut bakal memasukkan rumor ini secara jelas dalam tinjauan tahunan kebijakan ekonomi dan fiskal nan bakal datang, menurut laporan Kyodo News.
Sebagai bagian dari langkah ini, Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang diperkirakan bakal mulai membagikan info kepada Badan Layanan Imigrasi mengenai visitor asing nan mempunyai tunggakan besar di rumah sakit. Tujuannya, memperketat proses pemeriksaan saat mereka hendak masuk Jepang.
Sebuah survei nasional oleh kementerian nan melibatkan sekitar 5.500 akomodasi kesehatan menemukan bahwa pada September 2024, terdapat 11.372 visitor asing nan menerima perawatan medis di Jepang.
Dari jumlah itu, 0,8 persen tidak bayar tagihannya, dengan total tunggakan mencapai sekitar 61,35 juta yen alias sekitar Rp6,9 miliar (asumsi kurs Rp113 per yen Jepang).
Kenaikan jumlah visitor internasional ke Jepang dalam beberapa tahun terakhir, nan sebagian dipicu oleh pelemahan yen, membikin rumah sakit dan klinik di negara itu semakin kewalahan. Utamanya, lantaran banyak turis datang tanpa asuransi kesehatan.
Tahun lalu, Asahi Shimbun melaporkan semakin banyak turis asing nan menggunakan akomodasi medis kelas atas di Jepang. Namun, sebagian dari mereka pergi tanpa bayar biaya perawatan.
Sebagai contoh, di Rumah Sakit Internasional St Luke's di Tokyo, sekitar 30 dari 2 ribu pasien darurat asing setiap tahunnya meninggalkan rumah sakit tanpa membayar.
Ilustrasi. Jepang bakal perketat patokan guna mencegah turis asing pulang ke negara asalnya tanpa bayar tagihan RS. (AFP/YUICHI YAMAZAKI)
Sementara itu, survei nan dilakukan Badan Pariwisata Jepang antara Oktober 2023 hingga Februari 2024 menunjukkan, nyaris 30 persen visitor asing tidak mempunyai asuransi saat berada di Jepang.
Masalah ini bukan hanya dialami rumah sakit besar. Pada 2022, Kementerian Kesehatan setempat juga pernah bertanya kepada akomodasi medis apakah mereka menghadapi masalah serupa.
Hasilnya, nyaris 30 persen responden melaporkan adanya tunggakan dari pasien non-Jepang, nan bisa mencakup baik visitor maupun masyarakat asing.
Untuk diketahui, penduduk negara asing nan tinggal di Jepang lebih dari tiga bulan umumnya diwajibkan mendaftar dalam skema Asuransi Kesehatan Nasional. Hal ini merupakan sebuah sistem nan ditujukan bagi pekerja berdikari dan pengangguran, selain mereka sudah tercakup oleh skema asuransi publik lainnya.
Pemerintah Jepang juga sedang mempertimbangkan langkah-langkah untuk mencegah masyarakat asing menunggak iuran asuransi nasional. Kemungkinan besar kebijakan ini juga bakal dimasukkan dalam rencana tahunan pemerintah nan bakal datang.
(del/asr)