Jakarta -
Hakim memerintahkan agar aset pengusaha money changer, Helena Lim, nan disita dalam kasus korupsi timah dikembalikan ke Helena. Ada rumah hingga jam mewah nan diperintahkan pengadil untuk dikembalikan.
Hal itu disampaikan pengadil saat membacakan amar putusan terhadap Helena Lim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024). Hakim awalnya menyatakan Helena Lim bersalah membantu tindak pidana korupsi pengelolaan timah nan merugikan negara Rp 300 triliun.
"Menyatakan Terdakwa Helena tersebut di atas telah terbukti secara sah menurut norma bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian duit sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata ketua majelis pengadil Rianto Adam Pontoh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Helena juga dihukum dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Dia juga dihukum bayar duit pengganti Rp 900 juta.
Setelah itu, pengadil memerintahkan agar sejumlah aset nan disita dikembalikan ke Helena. Hakim hanya menyebut jenis aset nan diperintahkan untuk dikembalikan, tanpa menguraikan perincian jumlah, luas, serta merek.
"Barang bukti berupa tanah dan gedung sebagaimana terdapat dalam peralatan bukti nomor urut 11.2 dan 11.4 dikembalikan kepada terdakwa Helena. Barang bukti berupa arloji sebagaimana terdapat dalam peralatan bukti nomor urut 10 dikembalikan kepada terdakwa Helena. Barang bukti emas/logam mulia sebagaimana terdapat dalam peralatan bukti nomor urut 7.1 sampai dengan 7.45 dikembalikan kepada terdakwa Helena," ucap hakim.
Hakim juga memerintahkan agar peralatan bukti berupa ruko, mobil, beragam tas mewah hingga duit nan disita agar dikembalikan kepada Helena.
Barang-barang Disita Kejagung dari Helena
Sebagai informasi, Kejagung sempat menyita sejumlah aset saat proses investigasi kasus korupsi nan melibatkan Helena. Penyitaan itu dilakukan lantaran aset itu diduga mengenai dengan kasus.
"Tersangka nan diserahkan pertama tersangka HM dan HL selaku manajer PT QSE. Penyidik pada kesempatan ini selain menyerahkan kedua tersangka, juga menyerahkan beberapa peralatan bukti," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam bertemu pers di Kejagung, Senin (22/7).
Barang bukti nan disita jaksa dari tersangka Helena Lim mulai 6 unit bagian tanah di Jakarta dan Kabupaten Tangerang hingga duit Rp 10 M. Berikut daftarnya:
6 bagian tanah dan gedung dengan rincian:
- Sejumlah 4 bagian di Jakarta Utara
- Sejumlah 2 bagian di Kabupaten Tangerang
3 unit kendaraan dengan rincian:
- Sejumlah 1 unit Innova
- Sejumlah 1 unit Lexus
- Sejumlah 1 unit Alphard
37 item tas branded
45 buah perhiasan
Mata duit asing berupa dolar Singapura (SGD) sejumlah 2.000.000 dalam pecahan SGD 1.000
Uang tunai Rp 10.000.000.000
Uang tunai Rp 1.485.000.000
2 unit arloji merek Richard Mille.
(haf/dhn)