Dki Akui Validasi Ulang Penerima Bantuan Bpjs: Belum Sampai Harvey Moeis

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Pengusaha nan juga terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis, beserta istrinya Sandra Dewi rupanya terdaftar sebagai peserta penerima support iuran (PBI) BPJS Kesehatan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak 2018. Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan iuran Harvey-Sandra semestinya mandiri.

"Ini nan sedang kita follow up (apakah setelah pergub direvisi nama bakal lenyap dari daftar BPJS). Logikanya adalah jika untuk Pak Harvey Moeis dan Ibu Sandra Dewi alias katakanlah nan penduduk nan seperti itu, masuknya bukan kepada JKN nan dibiayai PBI. Tapi itu adalah nan mandiri, harusnya itu adalah nan mandiri," kata Teguh kepada wartawan di Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (30/12/2024).

Karena itu, Pemprov saat ini juga tengah menggiatkan sosialisasi mengenai info JKN mandiri. Pemprov juga mengupayakan penduduk nan bisa untuk mendaftar BPJS mandiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh lantaran itulah kemudian nan perlu kita lebih giatkan lagi adalah sosialisasi mengenai ada namanya di JKN mandiri. Bahwasanya memang tidak semua penduduk itu berkuasa seperti itu. Kalau sekarang ini kita upayakan untuk orang-orang nan bisa adalah dengan biaya nan berdikari tadi itu, kita bakal sosialisasikan, tapi kelak juga kita seiring kita regulasinya kita tata," jelasnya.

Teguh menjelaskan awal mula iuran BPJS Harvey-Sandra dibayari oleh Pemprov. Mulanya 2017 Pemprov melakukan percepatan UHC. Saat itu Pemprov melindungi penduduk tak terkecuali untuk masuk UHC.

"Itu awal mulanya memang 2017 sampai 2016 kita lakukan percepatan untuk UHC. Maksudnya adalah waktu itu untuk katakanlah melindungi semua penduduk DKI agar bisa masuk UHC tanpa terkecuali. Dan Pak Harvey dan Ibu Sandra masuk di BPJS Kesehatan terdaftarnya sejak Maret 2018," jelasnya.

Teguh mengatakan tadi pagi sudah memanggil pihak-pihak mengenai adanya rencana pembenahan mengenai perihal tersebut. Dia mengatakan saat ini Pemprov juga sudah melakukan verifikasi hingga pengesahan data. Namun dia mengaku verifikasi info itu belum sampai Harvey.

"Saya perlu sampaikan bahwasanya kami juga sudah sebenarnya tadi pagi kami langsung memanggil pihak-pihak terkait. Dihadiri oleh juga Pak Sekda untuk melakukan pembenahan dan sudah disampaikan sebenarnya," jelasnya.

"Sebenarnya kita pun sudah melakukan cleansing, verifikasi, validasi, dan ada katakanlah data-data nan sudah kita benarkan. Namun kebetulan sampai Pak Harvey belum," tambahnya.

Teguh menegaskan Pemprov bakal merevisi dan meregulasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2026 agar nantinya ada kriteria jelas untuk penerima UHC.

"Namun nan perlu sekarang kita tindak lanjuti adalah perlu juga mengenai revisi regulasi, khususnya Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2016 nan kudu kita lakukan revisi sehingga kelak kita ada kriteria nan jelas penerima UHC," tuturnya.

"Selain itu, jika revisi pergubnya jalan, kita secara simultan sekarang ini sudah kita mintakan, sudah perintahkan untuk cleansing, data validasi-verifikasi mengenai info ini semuanya. Sehingga mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita sudah clear dan tidak bakal terulang kejadian seperti itu lagi. Pastinya kami juga bakal koordinasikan berbareng BPJS dan lembaga nan terkait," ucapnya.

Simak juga video: BPJS Kesehatan Ciptakan JKN Bebas Kecurangan

[Gambas:Video 20detik]

(idn/idn)

DOWNLOAD Link 1 Download Link 2 Download Link 3 Download Link 4