Dibatalkan Dan Picu Penumpukan Di Mina, Apa Hukum Tanazul Dalam Haji?

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Arab Saudi membatalkan program alias skema tanazul untuk puluhan ribu jemaah haji.

Pembatalan pun memicu kepadatan lantaran jemaah lansia dan berisiko tinggi nan semestinya kembali lebih awal ke Makkah justru malah kudu berebut tenda di Mina.

Anggota Timwas Haji DPR RI Selly Andriany Gantina meminta tim kesehatan haji Indonesia untuk siaga. Pasalnya, banyak jemaah nan terlantar usai terpaksa melangkah dari Muzdalifah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Banyak jemaah kelelahan setelah melangkah jauh dari Muzdalifah ke Mina, dan ketika tiba, mereka tidak menemukan tempat beristirahat nan layak," ujar Selly, Sabtu (7/6), mengutup detikcom.

Apa itu tanazul dalam ibadah haji?

Tanazul merupakan salah satu skema nan telah umum dilakukan saat ibadah haji. Menukil laman BPKH, tanazul adalah proses menggantikan alias mendahulukan keberangkatan kloter haji seseorang lantaran kondisi tertentu.

Pada dasarnya, sistem tanazul diberlakukan untuk mempermudah jemaah nan mengalami hambatan dalam perjalanan haji.

Dalam Islam sendiri, konsep tanazul menekankan pentingnya menghormati dan meringankan orang tua, utamanya dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Melalui skema tanazul, jemaah haji lansia diberikan beberapa kemudahan. Misalnya, pendampingan khusus, jasa kesehatan nan lebih intensif, dan kelancaran dalam proses embarkasi.

Dengan elastisitas sedemikian rupa, jemaah lansia juga bisa memilih agenda keberangkatan dan kepulangan sesuai dengan kondisi kesehatan mereka. Pasalnya, ibadah haji dikenal sebagai ibadah bentuk nan bisa menyulitkan golongan lansia.

Dalam kasus nan belakangan terjadi, skema tanazul sebelumnya memungkinkan sejumlah jemaah haji untuk kembali ke letak penginapan di Makkah saat waktu mabit di Mina.

Namun, pembatalan skema tanazul membikin jemaah dengan kondisi bentuk nan kurang memungkinkan kudu 'terjebak' di Mina untuk sementara waktu.

Hukum tanazul dalam ibadah haji

Jamaah calon haji menunaikan wukuf di Arafah, Makkah, Arab Saudi, Kamis (5/6/2025).Ilustrasi. Pemerintah Arab Saudi membatalkan skema tanazul untuk puluhan ribu jemaah haji. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Sebelum memahami norma tanazul, ada baiknya jika Anda juga memahami terlebih dulu norma mabit di Mina.

Hukum mabit di Mina sendiri mempunyai pandangan nan berbeda. Beberapa ustadz seperti Syafi'i berpendapat, norma mabit di Mina adalah wajib.

Jemaah haji nan tidak melakukan mabit wajib bayar satu mud. Dua mud untuk dua hari dan bayar serta menyembelih seekor kambing jika tiga hari melewatkan mabit.

Namun, ada juga juga ustadz nan mengatakan bahwa mabit di Mina hukumnya sunah. Tak ada akibat nan kudu dilakukan jemaah nan tidak mengikuti mabit.

Selain itu, ada juga pandangan nan menyebutkan, melewatkan mabit di Mina diperbolehkan bagi jemaah lantaran argumen uzur syar'i. Misalnya, orang dengan kondisi medis tertentu, orang nan sedang menjaga orang sakit, dan golongan lansia.

"Berdasarkan pertimbangan norma [fikih nan beragam] di atas dan lantaran keterbatasan tenda Mina dan sarana akomodasi umum, seperti toilet nan tidak memadai, serta mempertimbangkan kesehatan serta keselamatan jemaah, maka kebijakan untuk men-tanazul-kan jemaah haji, adalah langkah nan tepat," ujar PBNU, mengutip NU Online.

Dengan begitu, tanazul diperbolehkan untuk mengatasi kendala-kendala tertentu.

(asr/asr)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya