Data Jaksa 'nakal' Yang Dijatuhi Sanksi Di 2024

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan hasil capaian kerja bagian pengawasan selama 2024. Kejagung mengungkap info jaksa bandel nan dijatuhi hukuman selama tahun 2024.

Awalnya, Kejagung memaparkan capaian keahlian pengawasan selama 2024. Kegiatan itu berupa ineksi umum hingga pemantauan.

"Capain keahlian untuk bagian pengawasan tahun 2024. Inspeksi umum dilakukan 575 kegiatan, pemantauan sebanyak 546 kegiatan, supervisi dilakukan 4 kegiatan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam bertemu pers capaian keahlian Kejaksaan RI di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (31/12/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa ada 414 inspeksi khusus, 9 inspeksi pimpinan, 370 penjelasan dan 189 inspeksi kasus. Selain ada penyelesaian 1126 pengaduan dari 1443 pengaduan.

Berdasarkan aktivitas itu, telah dilakukan penjatuhan hukuman disiplin. Sanksi ini termasuk hukuman disiplin ringan hingga berat.

"Penjatuhan balasan disiplin ringan sebanyak 25 orang, penjatuhan disiplin sedang 53 orang, penjatuhan disiplin berat 60 orang," tuturnya.

Dia juga mengungkap tindak lanjut pengawasan nan dilakukan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO). Ada 15 orang jaksa 'nakal' nan telah dijatuhi sanksi.

"Tindak lanjut PAM SDO. Nah ini Satgas 53, nan telah dijatuhi hukuman, 16 orang nan terdiri dari 15 jaksa dan 1 tata usaha," ujarnya.

(rdp/dhn)

DOWNLOAD Link 1 Download Link 2 Download Link 3 Download Link 4