CNN Indonesia
Rabu, 04 Jun 2025 13:00 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
BYD Motor Indonesia buka bunyi mengenai ancaman pemblokiran terhadap jasa digital mereka, situs byd.com dan aplikasi BYD oleh pemerintah. Perusahaan mengurai duduk perkara persoalan tersebut dan menjelaskan sedang berupaya memenuhi aturan.
Luther T Panjaitan, Head of Marketing PR and Government Relation BYD Motor Indonesia, menjelaskan kasus bermulai dari status registrasi byd.com nan terdaftar secara dunia tetapi belum teregistrasi resmi di dalam negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu kemudian memunculkan sorotan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sehingga muncul potensi pemblokiran jika pabrikan China nan sudah mulai berbisnis di Tanah Air sejak awal 2024 itu tak segera mendaftar.
"Case itu adalah mengenai registrasi official website address kami di Komdigi RI. Hal tersebut dikarenakan status memang tetap baru teregister di dunia saja," kata Luther melalui pesan singkat, Rabu (4/6).
Luther bilang saat ini perusahaan sedang mengurus segala arsip pendukung dan info teknis sehingga pendaftaran resmi dapat dilakukan.
"Untuk itu team legal kami sedang penuhi dokumen-dokumen pendukung dan info teknisnya," katanya.
Ia juga menegaskan meski mendapat ancaman pemblokiran dari pemerintah, situs byd.com tetap bisa diakses oleh siapapun, termasuk konsumen. Luther juga berjanji menyelesaikan masalah tersebut dalam waktu dekat.
"Namun sejauh ini tetap tetap beraksi dan mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah dapat diselesaikan secara pararel," kata Luther.
Peringatan pemblokiran sebelumnya telah dikeluarkan Komdigi kepada 36 entitas Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), termasuk BYD.
Puluhan entitas itu diminta melakukan pendaftaran dan pemutakhiran info terbaru untuk menghindari hukuman administratif dengan langkah pemblokiran layanan. Sejauh ini belum diurai tenggat waktu atas peringatan tersebut hingga akhirnya hukuman diberikan.
"Bagi PSE Privat nan belum terdaftar namun termasuk dalam kategori wajib daftar dapat dikenakan hukuman administratif, termasuk pemutusan akses alias pemblokiran jasa (access blocking)," kata Alexander dalam keterangan tertulisnya.
Menurut daftar 36 entitas nan diungkap Komdigi, BYD termasuk di kategori belum melakukan pendaftaran untuk jasa digital byd.com dan aplikasi BYD.
Peringatan itu diberikan sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat. Aturan ini wajib diikuti baik perusahaan asing maupun dalam negeri.
(ryh/fea)
[Gambas:Video CNN]