Bpkb Elektronik Belum Berlaku Untuk Motor Dan Kendaraan Bekas

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Selasa, 03 Jun 2025 15:31 WIB

BPKB elektronik saat ini hanya bertindak untuk mobil baru, sementara belum buat kendaraan jejak dan sepeda motor. BPKB elektronik saat ini hanya bertindak untuk mobil baru, sementara belum buat kendaraan jejak dan sepeda motor. (Dok. Istimewa)

Jakarta, CNN Indonesia --

Korps Lalu Lintas Polri telah merilis kitab pemilik kendaraan bermotor (BPKB) elektronik alias e-BPKB nan saat ini penerbitannya hanya bertindak untuk mobil baru. e-BPKB ini belum bertindak buat publikasi sepeda motor baru.

Penerbitan BPKB elektronik juga tak diberikan untuk bea kembali nama kendaraan bekas. Selain itu penerapannya terbatas hanya dilaksanakan Polda, sementara pelayanan setingkat Polres bakal menyusul.

"Baru roda empat saja. Kendaraan BBN2 (balik nama kendaraan bekas) dan roda dua belum dapat material BPKB elektronik," kata Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Sumardji mengutip detik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sumardji belum bisa memberi kepastian mengenai kapan BPKB elektronik bertindak buat motor dan kendaraan bekas.

Ia hanya berujar pihaknya sekarang sedang mengusulkan anggaran baru mengenai pengadaan BPKB elektronik lantaran material nan digunakan saat ini condong lebih mahal.

"Sedang mengusulkan perubahan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) mengingat material e-BPKB lebih mahal daripada BPKB printing," kata dia.

Meski demikian dia memastikan biaya publikasi BPKB elektronik tidak berubah. Tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP.

Penerbitan BPKB baru untuk mobil maupun tukar kepemilikan hanya dikenakan biaya Rp375 ribu.

Spesifikasi BPKB elektronik

BPKB elektronik mempunyai corak berbeda dari BPKB konvensional, terutama dari ukuran bentuk nan lebih mini serupa paspor. Selain itu BPKB elektronik juga tertanam chip pada sisi belakang.

BPKB elektronik dilengkapi chip RFID (radio frequency identification) untuk menyimpan info identitas pemilik dan kendaraan bermotor secara dinamis.

BPKB elektronik juga dapat menjamin keabsahan legalitas kepemilikan kendaraan bermotor. Diklaim, BPKB elektronik tersebut mempunyai sekuriti arsip tingkat tinggi.

Selanjutnya, BPKB elektronik dapat mempermudah proses penggantian BPKB jika terjadi rusak alias hilang.

Pemilik BPKB elektronik dapat melakukan pengesahan info BPKB melalui smartphone dengan teknologi NFC. Caranya, unduh aplikasi e-BPKB mobile di Google Play Store dan App Store. Lalu tempelkan HP nan dilengkapi dengan fitur NFC ke bagian belakang BPKB elektronik dan data-datanya langsung muncul.

(ryh/fea)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya