Batas Akhir Pendaftaran Pppk 2024 Tahap 2 Diundur, Ini Jadwal Barunya

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa pemisah akhir pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2 untuk tenaga non-ASN diundur. Pendaftaran tetap dibuka hingga awal Januari 2025.

Berikut info selengkapnya.

Jadwal Baru Batas Akhir Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2

Dikutip dari laman IG resmi BKN (@bkngoidofficial), batas akhir pendaftaran seleksi PPPK 2024 Tahap 2 resmi diundur. Sebelumnya, pemisah akhir pendaftaran adalah 31 Desember 2024, lampau diundur sampai 7 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sistem Kelulusan PPPK Tahun 2024

Dikutip dari situs KemenPANRB, kelulusan PPPK 2024 berasas ranking terbaik. Dalam seleksi PPPK 2024, tidak ada nilai periode pemisah alias passing grade sehingga pelamar bakal dinyatakan lulus jika berkelas terbaik.

Untuk diketahui, seleksi PPPK terbagi menjadi seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan wawancara. Seleksi manajemen merupakan seleksi berkas, seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural nan dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan, setelah itu dilanjutkan dengan wawancara.

Aturan Tambahan Kriteria Pelamar PPPK 2024 Tahap 2

Ada patokan tambahan tentang kriteria pelamar pada seleksi PPPK Tahun 2024 Tahap 2 bagi tenaga non-ASN nan terdaftar dalam pangkalan info BKN 2024. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024 tanggal 10 Desember.

Berikut informasinya.

1. Dalam Keputusan Menteri PANRB tersebut, dijelaskan bahwa tenaga non-ASN nan terdaftar dalam pangkalan info tenaga non-ASN BKN dapat mengikuti seleksi PPPK 2024 Tahap 2 jika memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi manajemen pengadaan PPPK Tahap 1;
  • Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi manajemen pengadaan CPNS; atau
  • Belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.

2. Lebih lanjut, pelamar dengan kriteria nan disebutkan di atas hanya dapat melamar pada lembaga pemerintah tempat bekerja saat mendaftar, serta melamar pada kedudukan sebagai berikut:

  • Pengelola Umum Operasional;
  • Operator Layanan Operasional;
  • Pengelola Layanan Operasional; atau
  • Penata Layanan Operasional.

Simak juga video: Rencana Mendikdasmen Evaluasi Penempatan Guru P3K di Sekolah Negeri

[Gambas:Video 20detik]

(kny/jbr)

DOWNLOAD Link 1 Download Link 2 Download Link 3 Download Link 4