Cikarang -
Majelis pengadil Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Ahmad Arif Ridwan Nuwloh. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Rini.
"Menyatakan terdakwa Ahmad Arif Ridwan Nuwloh namalain Arif bin Wawan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan nan disertai perbuatan pidana dan secara bersama-sama menyembunyikan kematian sebagaimana dalam dakwaan kesatu pengganti kedua dan dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun," demikian putusan pengadil seperti dilihat dari situs SIPP PN Cikarang pada Senin (30/12/2024).
Putusan diketok oleh majelis pengadil nan diketuai Yudha Dinata dengan personil Sondra Mukti Lambang Linuwih dan Vita Deliana pada Senin (30/12). Hakim juga memerintahkan agar Arif tetap dalam tahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," ujar hakim.
Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut agar Arif dihukum 17 tahun penjara.
"Tuntutannya sudah kami bacakan Kamis kemarin. Terdakwa Arif Nuwloh itu 17 tahun tuntutannya, dan adiknya 3 tahun," kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi Samuel, dilansir detikJabar, Senin (25/11).
Hakim juga membacakan vonis untuk terdakwa lain dalam kasus ini, Aditya Taufiqurohman nan merupakan adiknya Arif. Aditya divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Aditya dinyatakan terbukti membantu pembunuhan dan menyembunyikan kematian korban nan telah dibunuh abangnya. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan 3 tahun penjara.
Sebelumnya, jaksa menyebut pembunuhan ini berasal dari audit reguler nan dilakukan Arif ke bagian perusahaannya di Bandung, Jawa Barat, pada 21 April 2024. Jaksa mengatakan Arif saat itu melakukan pemeriksaan pada kasir nan ketika itu ditempati oleh Rini dan menyatakan tidak ada masalah berasas hasil audit. Setelah itu, terdakwa menuju hotel tempatnya menginap.
Jaksa mengatakan Arif nan sudah mengetahui Rini bekerja menerima setoran duit dari driver dan menyetorkan duit perusahaan ke bank mulai menyusun rencana pembunuhan untuk menguasai duit setoran nan dipegang Rini. Arif kemudian membujuk Rini berjumpa di hotel tempatnya menginap dengan dalih menanyakan toko-toko nan terlambat bayar serta sales nan tidak bertanggung jawab.
Pada 24 April 2024, Arif membawa Rini ke hotel tempatnya menginap dengan dalih pengecekan toko-toko nan telat bayar itu. Jaksa mengatakan Rini saat itu sedang membawa duit perusahaan Rp 43,8 juta nan bakal disetorkan ke bank.
Jaksa mengatakan Rini sempat bertanya di mana tepatnya Arif mau membahas persoalan itu. Arif membujuk Rini masuk ke bilik hotel dan diikuti oleh korban.
"Saat terdakwa dengan korban Rini berbincang, terdakwa dengan tenang kemudian melakukan browsing mencari penjual racun sianida nan mana terdakwa bakal menggunakan racun sianida tersebut untuk merampas nyawa korban dengan mencampurkan racun sianida tersebut ke dalam makanan nan bakal dibeli oleh terdakwa kepada korban. Atas buahpikiran tersebut, kemudian terdakwa meninggalkan Hotel Zodiak untuk mencari penjual racun sianida, namun terdakwa tidak mendapatkan penjual racun sianida sehingga terdakwa pada akhirnya hanya membeli makanan," demikian isi dakwaan jaksa.
Setelah itu, jaksa menyebut Arif mencari langkah lain untuk membunuh Rini. Menurut jaksa, Arif kemudian menganiaya Rini hingga tewas.
Arif kemudian mengambil duit perusahaan nan dibawa Rini untuk membeli koper besar. Singkat cerita, Arif memasukkan jasad Rini ke dalam koper dan membawanya pergi untuk dibuang demi menutupi jejak pembunuhan.
Dia lampau menghubungi adiknya, Adit, untuk menjemput dan mencari tempat membuang koper berisi mayat. Jaksa mengatakan Arif menceritakan ke Adit bahwa koper itu berisi mayat.
Arif dan Adit kemudian menyusuri Jalan Raya Inspeksi Kalimalang. Kabupaten Bekasi, untuk mencari tempat membuang mayat. Mereka juga mengecek ada tidaknya CCTV di sekitar letak sebelum akhirnya membuang koper berisi mayit itu pada Kamis (26/4) awal hari.
(haf/haf)