CNN Indonesia
Kamis, 05 Jun 2025 13:30 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) sekarang masuk ke era nan lebih canggih setelah kepolisian merilis BPKB elektronik alias e-BPKB. Perubahan tersebut diklaim dapat meningkatkan kegunaan BPKB sebagai perangkat legalitas kepemilikan kendaraan bermotor.
Berikut kami rangkum sederet kebenaran e-BPKB
1. Berlaku sejak Maret 2025 hanya untuk mobil baru
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Sumardji menyampaikan BPKB ini telah bertindak sejak Maret 2025 dan hanya untuk publikasi BPKB mobil baru nan diregistrasi.
"Ya BPKB elektronik telah berlaku, unik untuk roda empat baru," kata Sumardji.
e-BPKB ini belum bertindak buat publikasi registrasi sepeda motor baru dan tak diberikan untuk bea kembali nama kendaraan bermotor bekas.
Penerapannya juga tetap terbatas hanya dilaksanakan Polda, sementara pelayanan setingkat Polres bakal menyusul.
2. Serupa paspor
Perubahan paling mencolok dari e-BPKB adalah ukurannya nan sekarang menyusut. BPKB elektronik bentuknya tetap buku, tetapi lebih mini dari BPKB konvensional dan serupa paspor.
3. Ada chip
BPKB elektronik juga tertanam chip pada sisi belakang. Chip RFID (radio frequency identification) ini diklaim berfaedah untuk menyimpan info identitas pemilik dan kendaraan bermotor secara dinamis.
BPKB elektronik juga dapat menjamin keabsahan legalitas kepemilikan kendaraan bermotor. BPKB elektronik diklaim mempunyai sekuriti arsip tingkat tinggi.
4. Memudahkan penggantian
Selanjutnya, BPKB elektronik dapat mempermudah proses penggantian BPKB jika terjadi rusak alias hilang.
Pemilik BPKB elektronik dapat melakukan pengesahan info BPKB melalui smartphone dengan teknologi NFC. Caranya, unduh aplikasi e-BPKB mobile di Google Play Store dan App Store.
Lalu tempelkan HP nan dilengkapi dengan fitur NFC ke bagian belakang BPKB elektronik dan data-datanya langsung muncul.
5. Biaya tak berubah
Meski mengangkat teknologi baru, biaya penerbitannya tetap sama merujuk Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP, ialah sebesar Rp375 ribu.
Polri sekarang sedang mengusulkan anggaran baru mengenai pengadaan BPKB elektronik lantaran material nan digunakan saat ini condong lebih mahal.
"Sedang mengusulkan perubahan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) mengingat material e-BPKB lebih mahal daripada BPKB printing," kata Sumardji.
(ryh/fea)
[Gambas:Video CNN]