Bogor -
Sebanyak 10 personil Polres melanggar kode etik selama tahun 2024. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun 2023 sebelumnya sebanyak 7 orang.
"Di pelanggaran kode etik saya tegas, sebanyak 10 orang anggota. Naik dari tahun lampau dari 7 anggota. Pelanggaran kode etik ini ancamannya adalah PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) dan hukuman pidana," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Selasa (31/12/2024).
Rio mengingatkan anggotanya untuk selalu ahli dalam bertugas. Terutama dalam tindakan penyalahgunaan narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya meminta kepada seluruh personel agar jangan main-main dengan narkotika alias aktivitas nan bisa mereduksi organisasi Polri. Kita jaga marwah ini, jangan sampai ada tindakan tercela nan merusak organisasi ini," tuturnya.
Dia menyebut ada dua personel nan bakal dilakukan pemecatan. Dua personel tersebut dipecat lantaran terjerat penyalahgunaan narkoba dan penipuan.
"Proses PTDH saya pastikan di awal Januari ada dua orang bakal saya PTDH dan saya bakal pimpin langsung pemberhentiannya. Karena satu dengan narkotika, kedua mengenai dengan penipuan," jelasnya.
"Saya terbuka bahwa kita melakukan tindakan tegas kepada personel Polri nan melakukan pelanggaran tercela," tambah Rio.
(aik/aik)